Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Minggu, 03 Maret 2013

HUBUNGAN PENGAWAS SEKOLAH DENGAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN

A. SEBERAPA PENTINGKAH KEBERADAAN PENGAWAS
     SEKOLAH?
      Sediono (2012) dalam acara pembukaan diklat penguatan pengawas sekolah di Lembang Asri, Lembang Bandung menyatakan peranan Pengawas Sekolah sangat penting dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Kualitas dan kompetensi guru, serta kualitas hasil belajar di sekolah menjadi tanggung jawab Pengawas Sekolah binanya. Jika kompetensi dan kemampuan guru-guru dan kepala sekolah, serta hasil belajar siswa di suatu sekolah buruk, maka Pengawas Sekolah-lah yang pertama harus mawas diri, berarti dalam melaksanakan kepengawasannya tidak/ kurang optimal.

     Menurut permendiknas No. 12 Tahun 2007,  kompetensi pengawas sekolah di antaranya melakukan supervisi akademik, dan supervisi manajerial. Supervisi akademik yaitu kemampuan yang harus dimiliki pengawas sekolah dalam menilai dan membina guru dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakan agar berdampak terhadap peningkatan kualitas hasil belajar siswa. Supervisi manajerial adalah kegiatan pengawas sekolah dalam rangka membantu kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan guna meningkatkan mutu dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran, dengan menitikberatkan pada aspek-aspek pengelolaan dan administrasi sekolah yang berfungsi sebagai pendukung terlaksananya pembelajaran.
         Menurut PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 57 supervisi akademik maupun supervisi manajerial harus dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh pengawas sekolah demi tercapainya mutu pendidikan khususnya di sekolah binaannya ataupun mutu pendidikan secara nasional.
     Menurut permendiknas No. 15 Tahun 2010 Tentang SPM, bahwa Pengawas Sekolah berkewajiban mengadakan kunjungan ke satuan pendidikan minimal satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan 3 jam atau 180 menit untuk melakukan supervisi dan pembinaan.
        Dengan dasar tersebut di atas, maka begitu penting keberadaan dan kreativitas pengawas sekolah dalam upaya peningkatan kualitas akademik dan manajerial guru-guru dan kepala sekolah, sehingga tercipta guru dan kepala sekolah yang lebih berkualitas dalam membuat perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan menilai hasil belajar, serta lebih berkualitas dalam menangani aspek-aspek pengelolaan dan administrasi sekolah.

B. KEMAMPUAN APA SAJAKAH YANG PERLU DIMILIKI
    PENGAWAS SEKOLAH SD/MI PAUD?
   Kompetensi yang harus dimiliki oleh pengawas sekolah (Permendiknas No. 12 Tahun 2007) yaitu: 1) Kompetensi Kepribadian, 2) Kompetensi Supervisi Manajerial, 3) Kompetensi Supervisi Akademik, 4) Kompetensi Evaluasi Pendidikan, 5) Kompetensi Penelitian Pengembangan, dan 6) Kompetensi Sosial.
      Kompetensi kepribadian pengawas sekolah meliputi: memiliki tanggung jawab sebagai pengawas, kreatif dalam bekerja, memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan pengetahuan, teknologi dan seni, memiliki motivasi kerja.
       Kompetensi supervisi manajerial yang harus dimiliki pengawas:     menguasai metode, teknik, dan prinsip-prinsip supervisi, memiliki kemampuan menyusun program kepengawasan, menyusun metode kerja dan intrumen yang diperlukan dalam melaksanakan tupoksinya, menyusun laporan hasil pengawasan, membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi, kemampuan memantau pelaksanaan Standar nasional Pendidikan.
       Kompetensi Supervisi Akademik yang harus dimiliki pengawas di antaranya: mempu membimbing guru dalam menyusun silabus, RPP (SD/MI), RKM, RKH (Paud), mampu membimbing guru dalam melaksanakan pembelajaran, menggunakan startegi/ metode/teknik pembelajaran/bimbingan, memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan.
      Kompetensi Evaluasi Pendidikan yang harus dimiliki pengawas sekolah, di antaranya: kemampuan membimbing guru dalam menyusun intrumen penilaian, menilai kinerja kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan, membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian, mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah dan guru.
      Kompetensi Penelitian dan Pengembangan yang harus dimiliki pengawas sekolah, di antranya: menguasai pendekatan, jenis dan metode penelitian dalam pendidikan, mampu menyusun proposal penelitian, melaksanakan penelitian pendidikan, mengolah dan menganalisis data hasil penelitian, menulis karya tulis ilmiah, menyusun pedoman/modul, mampu membimbing guru dan kepala sekolah dalam penelitian tindakan kelas.
    Kompetensi Sosial yang harus dimiliki pengawas sekolah, di antaranya: mampu bekerja sama dengan berbagai pihak untuk kepentingan pendidikan, aktif dalam asosiasi pengawas satuan pendidikan.

C. SIMPULAN DAN REKOMENDASI
    1. Simpulan
    Tugas utama pengawas sekolah adalah membina, membantu guru-guru dan kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas kinerjanya dalam bidang akademik dan manajerial yang berpengaruh terhadap meningkatnya kualitas hasil belajar peserta didik.
      Dalam melaksanakan tupoksi kepengawasan yang berkualitas, maka pengawas sekolah dituntut memiliki 6 (enam) kompetensi, yakni: Kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian pengembangan, dan sosial.

2. Rekomendasi
  Sejatinya guru-guru dan kepala sekolah dapat memanfaatkan sebaik-baiknya secara optimal keberadaan pengawas untuk membantu meningkatkan kemampuannya dalam bidang akademik dan manajerial, dengan jalan meminta supervisi klinis (mengkonsultasikan masalah-masalah pendidikan) untuk mendapat pemecahan dari pengawas.
    Sudah waktunya guru-guru dan kepala sekolah sering konsultasi , diskusi, dengan pengawas sekolah binaan tentang upaya-upaya peningkatan kualitas kompetensi pendidik (pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional).





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Biografi

Melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku di zaman para pemimpin haus kekuasaan (penuh KKN, sistem premanisme)amat sangat sulit...Diriku termasuk korban prilaku "premanisme" Kadisdik, Ka UPTD Pendidikan yang dibantu oleh "herder-herder". "Ya Allah,Engkau-lah Yang Maha Adil dan Maha Mengadili..Sisa Rasa sakitku yang belum terbalas kuserahkan pada-Mu Yang Maha Pemberi Balasan Yang Seadil-adilnya."